|
Mengenal:
Apapun
bentuknya yang namanya Ancaman, Hambatan dan tantangan itu jelas tidak
mengenal ruang dan waktu, apabila
tidak diantisipasi dengan baik tentu akan menimbulkan berbagai kerugian, baik
personel maupun materiel, oleh karena itu dalam rangka menjamin ketertiban,
kelancaran dan keamanan kegiatan, maka sudah sewajarnya jika setiap Negara di
dunia ini memiliki suatu system atau konsep pertahanan dan keamanan di dalam
negeri masing-masing.
Demikian
pula Indonesia, sejak berdiri sebagai suatu Negara merdeka dan berdaulat maka
masalah penyelenggaraan pemerintahan, termasuk bidang Pertahanan Negara murni
menjadi urusan rumah tangga bangsa dan Negara Indonesia sendiri, tidak ada
campur tangan asing. Upaya-upaya untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah
darah indonesia, dirancang oleh putera putera terbaik negeri ini. Mereka berkumpul pada seminar akbar,
mengonsep suatu system Pertahanan Negara yang spesifik dan sesuai dengan
kebutuhan bangsa indonesia.
Sebelum
kita membahas lebih lanjut, ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengingat
kembali tentang lembaran sejarah perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia, khususnya
saat merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sebenarnya para patriot bangsa pada
waktu itu telah memberikan suri tauladan yang patut dipedomani dalam hal
kebersamaan, persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Pengalaman
bangsa indonesia pada perang kemerdekaan telah melahirkan tradisi yang tak ternilai harganya, sehingga
sangat layak diabadikan dalam sejarah perjuangan indonesia dan tidak
berlebihan kiranya jika di kemudian hari “Tradisi” itu dijadikan sebagai Doktrin
dasar penyelenggaraan pertahanan dan keamanan dalam rangka melindungi segenap
bangsa dan tumpah darah indonesia dari berbagai kemungkinan ancaman, baik
yang bersifat (militer) maupun (non militer).
adanya
konsep Pertahanan dan Keamanan nasional Indonesia berawal dari Seminar Hankam
tahun 1966 yang menetapkan Doktrin Hankamnas dan Doktrin Perjuangan
ABRI "Catur Dharma Eka Karma" (Cadek). Dalam Seminar itu juga menghasilkan Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Hankamnas dan Wawasan Nasional. Dengan Wawasan
Nusantara, (waktu itu TNI/Polri masih disebut ABRI) tidak menonjolkan kepentingan
salah satu matra.
Kemudian
pada tahun 1991 Cadek ditata kembali dan disesuaikan dengan perkembangan
situasi dan kondisi yang berlaku, pada waktu itu terdpat dua doktrin yaitu:
a.
Doktrin Hankamneg sebagai Doktrin
Dasar disahkan oleh Menteri Pertahanan, dan
b.
Doktrin "Perjuangan TNI / ABRI (Catur Dharma Eka Karma)", sebagai
Doktrin Induk yang disahkan oleh Pangab.
Di
era Reformasi berdasarkan UUD RI 1945 (Amandemen) Bab III Pasal 10, 11, 12
dan Bab XII Pasal 30 telah ditetapkan UU No. 3 tahun 2002. Sishankamrata
diubah menjadi Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).
Selanjutnya
mengacu pada UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004
tentang TNI, maka Doktrin Perjuangan TNI ABRI Cadek diubah menjadi Doktrin
TNI dengan nama "Tri Dharma Eka
Karma" (Tridek)
Doktrin
Pertahanan dan Keamanan Negara ini sangat diperlukan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara,
menjaga keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan baik yang muncul dari dalam negeri maupun datang dari
luar negeri.
Sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-undang RI Nomor 34/2004 tentang TNI, bahwa dalam menghadapi ancaman
dari luar berupa kekuatan militer negara lain, maka TNI melaksanakan tugas
Operasi Militer Perang (OMP). Meskipun perkiraan ancaman perang tradisional
seperti agresi/invasi dari negara lain saat ini
relatif kecil kemungkinannya, tetapi kesiapsiagaan pertahanan negara untuk
mempertahankan diri sebagai bangsa harus selalu disiapkan. Dihadapkan
perkiraan potensi ancaman non-tradisional yang saat ini cukup dominan, maka
kebijakan strategis pertahanan Indonesia lebih diarahkan untuk menghadapi dan
mengatasi ancaman non-tradisional, dengan menerapkan Operasi Militer selain
Perang (OMSP).
Bagi
bangsa Indonesia, pertahanan negara merupakan upaya nasional yang melibatkan
seluruh potensi dan kekuatan nasional yang diselenggarakan secara terpadu,
terarah, efektif dan efesien berdasarkan pada sistem pertahanan negara yaitu
Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Sistem pertahanan semesta tersebut
menuntut segenap potensi sumberdaya nasional disiapkan dan didayagunakan
seoptimal mungkin bagi kepentingan pertahanan negara.
Sistim
Pertahanan kita bertumpu pada pembinaan teritorial (Binter) pernah mengundang tanggapan dari berbagai kalangan
masyarakat khususnya mereka yang meragukan relevansi dari Sistim Pertahanan
Negara kita yang bersifat Semesta dengan TNI sebagai kekuatan utama dalam menghadapi
tantangan di era globalisasi. Keraguan tentang Sistem Pertahanan Semesta antara
lain tersirat sbb:
a. Apakah Sistem Pertahanan Total di Indonesia
telah memenuhi prinsip-prinsip demokrasi mampu mengatasi hakikat
ancaman konvensional seperti (misalnya terorisme, kejahatan terorganisir,
atau ancaman lintas nasional lainnya)…?
b.
Jika Sistem Pertahanan Total di negara lain dapat diimplementasikan di
Indonesia mengapa kita tidak menerapkan sistem pertahanannya negara super
power …?
c.
Apakah Sistim Pertahanan kita masih
relevan untuk dipertahankan sebagai system atau konsep untuk mempertahanan
NKRI …?
Disini
diperlukan suatu kejelasan bagaimana seharusnya bangsa ini bertindak dalam
menyelenggarakan pertahanan Negara sendiri. Oleh karena itu penulis berharap melalui
media ini dapat memberikan pencerahan kepada seluruh komponen masyarakat,
khususnya generasi muda untuk dijadikan bekal untuk melanjutkan pengabdian
kepada Negara dan Bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Landasan Hukum dan Filosofis.
1. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) tentang
Pertahanan dan Keamanan Negara menyatakan: “Usaha Pertahanan dan Keamanan
Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan Utama, dan rakyat sebagai Kekuatan
Pendukung”.
2. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara Pasal 7 ayat (2) menyatakan
“Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan
TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh cadangan dan Komponen
Pendukung”.
3. UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Pasal 8d, tentang tugas TNI AD menyatakan “Angkatan Darat bertugas
melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat”.
Indonesia
adalah negara hukum, oleh sebab itu untuk memenuhi aspek legalitas, sistem
pertahanan keamanan yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara
diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sishanta
sebagai suatu konsep strategis dari Hankamnas sesungguhnya merupakan
penjabaran dari Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah doktrin dasar yang
digali, dikembangkan oleh TNI(AD) dari hasil pengalamannya dalam
memperjuangkan, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Sebagai
ajaran, azas, prinsip serta konsep yang telah disepakati dan diyakini
kebenarannya, berdasarkan hasil pemikiran terbaik, dan dikembangkan secara rasional
dan dinamis dengan pengalaman dan teori sehingga kebenarannya bersifat
relatif hakiki dan berjangka panjang. Oleh karena itu Sistem Pertahanan
Negara sebagai suatu Doktrin harus menjiwai ketentuan perundang-undangan
penyelenggaraan pertahanan negara.
Meskipun
ketentuan perundang-undangan pada hakikatnya juga merupakan bagian tak
terpisahkan dari suatu sistem penyelenggaraan dan Sistem pertahanan yang bersumber dari nilai-nilai
falsafah, ajaran, dan konsep yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945, memang keduanya
berkembang sesuai dengan sifat dan fungsi masing masing tetapi tujuannya
tidak berbeda.
Peraturan
perundang-undangan mengalir dari Batang Tubuh UUD 1945 yang dijiwai oleh
Pembukaannya, merupakan sumber hukum yang melahirkan berbagai ketentuan
hukum,
sedangkan
doktrin (TNI-AD) mengalir dari nilai-nilai falsafah, ajaran, dan konsep yang
terkandung pada Pembukaan UUD 1945 yang melahirkan pedoman, petunjuk dengan
kata lain, bahwa UU telah memberikan kekuatan hukum pada pelaksanaan doktrin.
Sejarah.
Pada
zaman revolusi kemerdekaan, rakyat indonesia dengan sukarela melakukan
pekerjaan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh kaum militer, hubungan
kerjasama TNI-Rakyat pada waktu itu sangat harmonis, saling bahu membahu demi
kepentingan bersama. sehingga dikemudian hari muncul istilah Dwi Fungsi ABRI.
Entah itu dilakukan secara terpaksa atau sengaja yang jelas antara TNI dan
Rakyat telah terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
Dibalik
keberhasilan dalam memotivasi rakyat untuk melakukan tugas tugas mulia
tersebut ternyata kaum militerlah yang memegang inisiatif dalam menggugah
hati rakyat tentang pentingnya kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa,
(TNI) waktu itu masih berujud kaum gerilyawan berhasil meyakinkan penduduk
bahwa dengan adanya kebersamaan, senasib sepenanggungan maka seberat apapun
permasalahan yang dihadapi bangsa indonesia akan dapat diselesaikan dengan
baik dan tuntas. Berawal dari hubungan kerjasama yang harmonis antara
TNI-Rakyat yang membuahkan berbagai keberhasilan inilah maka dikemudian hari
menjadi cikal bakal lahirnya suatu konsep Pembinaan Teritorial (Binter) yang
berintikan kebersamaan TNI dengan rakyat. Binter yang dilakukan TNI AD sejak
kelahiran hingga sekarang adalah semata-mata dalam rangka memelihara semngat
juang, tekad dan jiwa pengabdian sepanjang masa
Relevansi Sishanta dengan kondisi bangsa saat Ini.
Cara logis
untuk memahami Sishanta adalah persepsi yang komprehensif kita sendiri, bahwa
sistem kehidupan berbangsa-bernegara mencakup berbagai dimensi yang
fundamental yang terkandung dalam Tri Gatra (Ideologi, Demografi dan Kondisi Sosial) dan Panca Gatra (Ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya). Oleh karena bersifat komprehensif (saling terkait) dan
saling melengkapi, maka pembangunan aspek aspek tersebut harus dilaksanakan secara
seimbang dan merata, tentu tidaklah bijaksana apabila TNI meminta anggaran
dana yang begitu besar untuk memperbaiki armadanya karena bagaimanapun juga
pembangunan di sektor lain juga penting dan perlu perhatian kita semua.
Demikian juga sebaliknya akan sangat tidak baik jika pemerintah hanya
memprioritaskan pembangunan kesejahteraan saja sementara pertahanan dan
keamanan diabaikan.
Sishanta
sebagai suatu sistem dalam kehidupan bangsa dan bernegara dibangun dan
digerakkan untuk menunjang upaya pembangunan nasional menuju tercapainya
Tujuan Nasional.
Untuk
mencapai Tujuan Nasional (Tunas) perlu dibentuk system yang bisa melindungi berbagai Kepentingan
Nasional (Kepnas). Pertanyaannya dengan system apakah Kepentingan Nasional
tersebut dikawal, dilindungi…..? Jawabannya, dengan sistem kehidupan nasional
(Sisnas), dan dalam konteks ini adalah Sistem Pertahanan Keamanan Nasional (Sishankamnas)
yaitu Sishanta.
Pertanyaan
berikutnya, bagaimakanakah cara Sishanta sebagai bagian integral dari Sistem
Naional itu dikonsep…? Untuk mengonsep suatu system pengamanan minimal harus
ada dua hal yang perlu dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Pertama, harus ada instrumen
bangsa yang bisa dijadikan sebagai pedoman/-acuannya,
sebagai contoh:
1. Ideologi. letak Indonesia
berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan ideologi komunis di
sebelah utara;
2. Politik. Indonesia berada diantara dua
sistem politik yang berbeda, yakni sistem demokrasi Australia dan sistem
demokrasi Asia Selatan;
3. Ekonomi. Indonesia berada di antara
sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
4. Sistem Pertahanan. Indonesia
berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan dan sistem pertahanan
kontinental di sebelah utara.
5. Falsafah. Bagaimanakah
Falsafah bangsa kita tentang perang, dlsb.
Kedua, harus memiliki penilaian yang tajam
terhadap lingkungan strategis (Lingstra) yang terus berkembang secara dinamis
termasuk mengikuti kemajuan Ilpengtek, sehingga nantinya akan dapat
merumuskan potensi ancaman terhadap bangsa-negara.
Dewasa ini
dengan mencermati kondisi kehidupan bangsa yang memiliki banyak ancaman
potensial, tentunya dibutuhkan sistem perlindungan atau pengawalan serta
pengerahan kekuatan bangsa secara total dan efektif.
Dalam
Undang-Undang RI No. 34 tahun 2004 pelaksanaan Sistem Pertahanan diimplementasikan
melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang
(OMSP). Pada OMP kiranya sudah dimengerti dan diterima oleh semua pihak,
selanjutnya untuk OMSP TNI AD menggunakan Metode Pembinaan Teritorial
(Binter) yang meliputi pembinaan Perlawanan Wilayah (Binwanwil), Pembinaan
Bakti TNI dan Pembinaan Komunikasi Sosial (Binkomsos) dimana ketiga metode pembinaan
tersebut pada hakekatnya bertujuan untuk mempertahankan kemanunggalan TNI
Rakyat dalam rangka mempertahankan dan memelihara Keutuhan NKRI.
Idealnya, bangsa
indonesia memiliki Sistem pertahanan di mana kekuatan nyata yang dimilikinya
lebih unggul daripada ancaman yang ada. Jika belum dapat mencapai kekuatan
ideal maka perlu dibangun suatu kerjasama atau aliansi dalam rangka memelihara perimbangan kekuatan.
Namun bila hal itu pun tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan lain kecuali
harus melakukan “Perang Rakyat”. Bagi Indonesia, membangun kekuatan ideal
masih jauh dari mungkin karena terhadang oleh tingginya anggaran yang
dibutuhkan. Sedangkan untuk beraliansi membangun pakta pertahanan pun juga
tidak mungkin karena prinsip politik luar negeri yang bebas-aktif. Dengan
demikian, alternatif terbaik yang harus ditempuh sekaligus merupakan kebutuhan
yang rasional adalah menyiapkan suatu konsep atau system pertahanan Semesta
yang disebut Sishanta.
Konsep
sistem Pertahanan Semesta yang telah disepakati kemudian dibakukan sebagai Doktrin
harus berkembang seirama dengan tuntutan zaman dan perkembangan Ilpengtek.
Mengacu pada pengalaman bangsa indonesia dalam perang merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 kiranya Sishanta
adalah sebuah system relevan dengan
kebutuhan masyarakat indonesia dan sesungguhnya strategi perang wilayah/perang rakyat
semesta juga telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara
dunia ketiga ketika menghadapi negara-negara adikuasa yang pada umumnya
memiliki keunggulan dalam sistem persenjataan dan profesionalisme.
Beberapa contoh
negara yang menggunakan Pertahanan Semesta (Total-Defence) antara lain adalah:
1. Yugoslavia. pada Perang Dunia II,
menggunakan pertahanan teritorial (territorial defence) serta melakukan
pertahanan rakyat semesta (total people’s defence) berhasil mengalahkan
tentara pendudukan fasis Jerman dan sekutu-sekutunya yang unggul dalam
persenjataan dan profesionalisme.
2. Czechoslovakia ketika menghadapi invasi
Sovyet. Kenyataan menunjukkan bahwa bala siap dari Negara Czecho sangat lemah
tidak mungkin bisa mengimbangi serangan masif Sovyet yang secara kualitatif
dan kuantitatif lebih unggul. Berdasarkan pengalaman pada perjuangannya
menghadapi Jerman, pada tahun 1969 Czechoslovakia menetapkan Undang-undang
Pertahanan yang didasarkan pada Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
3. Vietnam. TNI-AD pernah mengirimkan suatu
misi militer ke Hanoi mempelajari sistem pertahanan serta perlawanan vietkong
sebagai bahan perbandingan tetapi
delegasi indonesia dibuat terkejut karena yang diimplementasikan
Vietnam justru mengadopsi taktik indonesia yang dilakukan bangsa Indonesia
pada perang kemerdekaan. Di bawah pimpinan Jenderal Vo Nguyen Giap dengan
transportasi yang sederhana (sepeda dan kuda) mengangkut artileri berat dan
artileri pertahanan udara melalui hutan lebat dimalam hari untuk menempati
kedudukan di pegunungan sekitar Dien Bhien Phu, kemudian menyerang dan
mengusir tentara Perancis yang jauh lebih unggul dalam teknologi dan
persenjataan. Bahkan dengan melakukan Perang Rakyat Semesta yang
berkepanjangan (berlarut) dari tahun 1959 sampai tahun 1975, Vietnam berhasil
mengusir tentara AS yang jauh unggul dalam persenjataan.
Di era
globalisasi dimana hakekat ancaman telah berkembang menjadi sangat komplek,
mencakup semua bidang kehidupan bangsa (Ipoleksosbudhankam), baik yang
bersifat kasar (ancaman militer) maupun yang halus (ancaman terhadap
pemikiran dan persepsi). Oleh sebab itu maka kekuatan yang dikembangkan untuk
menghadapi ancaman tersebut juga harus mempunyai kemampuan yang multi demensi
pula, tidak hanya berupa kemampuan militer (Sistek), tetapi juga juga
kemampuan non-militer (Sissos) yang melibatkan seluruh potensi bangsa, baik
fisik maupun psikis.
Beberapa contoh perang terkini yang menjadi bukti
keberhasilan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) antara lain adalah:
a. Serangan
tentara AS yang dilakukan untuk menangkap pemimpin pemberontak Somalia
ternyata gagal, bahkan tentara AS yang unggul dalam persenjataan dan
profesionalisme itu harus ditarik mundur karena besarnya korban dan kerugian
yang dialami.
b. Pasukan
AS tidak dapat menuntaskan hasil serangannya ke Irak, bahkan korban besar
terus berjatuhan. Korban tentara AS yang tewas dalam perang Irak dewasa ini
telah mendekati angka 3000 orang sebagian besar justru terjadi setelah Saddam
Hussein tertangkap.
e. Kekuatan
bersenjata Palestina dari segi persenjataan dan profesionalisme militer
(Sistek), kalah jauh dibanding Israel, namun perlawanan rakyat semesta
Palestina yang berupa gerakan Intifada (Sissos) masih menyulitkan Israel
dalam mengendalikan wilayah Palestina di West Bank dan jalur Gaza.israel
mengalami kerugian personel juga materiel. Gerakan intifada berupa
ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum penjajah, pemogokan umum, grafitti,
barikade di jalanan, dan pelemparan batu dalam demonstrasi oleh para pemuda
serta boikot terhadap industri mikro, industri jasa dan pariwisata telah
menimbulkan kerugian dalam jumlah besar di pihak Israel.
Contoh-contoh tersebut di atas membuktikan bahwa keunggulan persenjataan dan profesionalisme bukanlah satu-satunya faktor penentu kemenangan.
Pengalaman
menunjukkan bahwa ternyata keunggulan teknologi persenjataan dan
profesionalisme dapat diimbangi oleh strategi perlawanan rakyat semesta yang
dilengkapi dengan patriotisme, daya juang dan semangat tidak mengenal
menyerah serta taktik dan strategi yang tepat dan cerdik. Adapun dalam rangka
menghadapi ancaman agresi dari Negara asing sebenarnya bangsa indonesia tidak perlu khawatir karena sejak dulu bangsa
indonesia sudah sepakat untuk tetap bersatu mempertahankan NKRI di bawah
kibaran Sang Mrah Putih. Bangsa indonesia tidak pesemis hanya dengan
perbedaan persenjataan saja. Kita sadar bahwa kemenangan dalam suatu pertempuran
tidak hanya ditentukan oleh senjata saja, melainkan Who Is The man behind the gun. Artinya bahwa kemenangan dalam
pertempuran juga ditentukan oleh moril atau kehendak kita untuk menang.
Demikian
pula jika kita memahami sejarah perjuangan bangsa-bangsa di dunia bahwa suatu
peperangan dimanapun digelar tidak akan pernah berhasil tanpa dukungan dan
partisipasi dari rakyat setempat. Jadi “Rakyat” merupakan kunci utama. Oleh
karena itu militer indonesia dikatakan professional apabila tentaranya selain
mampu dan menguasai teknis kemiliteran ia juga harus mampu mendapatkan
simpati rakyat dimanapun berada dan bertugas. Inilah ciri khas kepribadian
militer indonesia. Bahwa pembinaan semangat persatuan dan kesatuan bangsa
menuju kemanungalan TNI-Rakyat merupakan Modal dasar sekaligus cara yang
ampuh bagi bangsa indonesia dalam mempertahankan NKRI.
Binter TNI AD dalam Sistem Pertahanan Idonesia.
Dalam
aplikasinya, System Pertahanan NKRI
diselenggarakan oleh seluruh komponen bangsa secara komprehensif, dengan
menempatkan TNI sebagai komponen utama yang
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. TNI Angkatan Darat, melalui tugas pokoknya bertanggung jawab untuk untuk melaksanakan manajemen
teritorial wilayah Darat (territority
defence management), yakni dengan menyelenggarakan pembinaan
teritorial (Binter) yang dilaksanakan oleh seluruh satuan jajaran TNI AD,
terutama Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) sesuai dengan jenjang dan
tataran kewenangan yang dimilikinya mulai dari Kodam, Korem, Kodim dan
Koramil.
Pengertian
manajemen atau pengelolaan pertahanan negara seperti tertuang dalam UU RI No.
34 Tahun 2004 adalah
segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pertahanan negara. Dari
pengertian tersebut, kita dapat memahami bahwa pengelolaan pertahanan
merupakan masalah yang kompleks, sehingga penanganannya juga harus
komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, baik TNI
sebagai komponen utama, maupun sumberdaya nasional sebagai komponen cadangan
dan sekaligus sebagai komponen pendukung. Apabila dikaitkan dengan hakekat
dari manajemen sebagai suatu proses, seni dan ilmu mengelola sumber daya
secara efektif dan efisien, maka manajemen pertahanan dapat dimaknai sebagai
suatu proses pengelolaan terhadap seluruh sumber daya
nasional yang ada di indonesia agar dapat
diwujudkan menjadi sumber daya pertahanan yang berdaya guna bagi kepentingan
pertahanan negara.
Konsep
sistem pertahanan teritorial (territority defence) dengan penggelaran Satuan
Komando Wilayah ini
sebenarnya sudah lama mendasari struktur dan aktivitas sistem pertahanan TNI
Angkatan Darat. Konsep pertahanan teritorial ini pada dasarnya merupakan
usaha nyata untuk menciptakan sistem pertahanan semesta sebagai prakondisi
mengantisipasi agresi musuh dari luar. Melalui pertahanan teritorial ini
diharapkan akan membuat musuh tidak akan aman dan nyaman karena mendapat
gangguan, ancaman dan hambatan secara terus menerus dari berbagai arah dan
akhirnya moral dan fighting spirit mereka akan
lemah. Begitu penting dan strategisnya pertahanan teritorial ini, maka
pembinaan teritorial ditetapkan sebagai instrumen pemberdayaan wilayah
pertahanan dan juga implementasi sistem pertahanan semesta.
Terkait dengan tugas dan tanggung jawab Satkowil dalam mewujudkan sistem pertahanan semesta, maka Satkowil melaksanakan pembinaan potensi pertahanan melalui tugas pemberdayaan wilayah pertahanan di darat yang diimplementasikan melalui Binter bersama seluruh komponen bangsa. Untuk kepentingan tersebut tentunya diperlukan adanya perumusan kebijakan, serta langkah-langkah yang aplikatif dalam rangka penyiapan manajemen pertahanan teritorial yang komprehensif demi tegaknya sistem pertahanan semesta yang memiliki efek penangkalan (deterence effect) terhadap setiap bentuk ancaman dari manapun datangnya. Di sinilah menunjukkan bahwa manajemenpertahanan teritorial adalah solusi yang tepat dalam rangka pemberdayaan wilayah pertahanan bagi kepentingan Sishanta.
Sejalan
dengan pelaksanaan tugas TNI AD dalam pemberdayaan wilayah pertahanan yang
diimplementasikan melalui Binter, dari pengalaman dan fakta sejarah bangsa
Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan Komando Kewilayahan yang mengemban
tugas mewujudkan geografi sebagai ruang juang, demografi sebagai alat juang dan kondisi
sosial sebagai kondisi juang, telah terbukti cukup efektif dalam membangun
efek tangkal guna mengatasi berbagai hakekat ancaman yang dihadapi bangsa
selama ini, seperti penumpasan pemberontakan bersenjata yang terjadi pasca
proklamasi kemerdekaan.
Sangat Relevan
Apabila
dihadapkan pada ancaman perang saat ini yang bersifat asimetri
dengan spektrum perang yang sangat luas dan menggunakan pihak ketiga atau alat peralatan yang efektif, dengan ciri
menonjol kekuatan yang tidak seimbang, maka sistem pertahanan teritorial
dengan menggelar Satkowil masih sangat relevan. TNI Angkatan Darat disamping
menyiapkan kekuatan terpusat (Kopassus dan Kostrad), juga terus membangun dan
mengembangkan kekuatan kewilayahan (Satkowil) agar mampu melaksanakan operasi
di wilayahnya sendiri secara mandiri dan berlanjut.
Konsep
di atas dikembangkan berdasarkan asumsi, bahwa apabila pada suatu saat
terjadi suatu agresi yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh atau
sebagian besar wilayah Indonesia, maka di setiap jengkal wilayah pertahanan
Indonesia harus mampu bertindak sebagai penindak awal dalam menghadapi
hakekat ancaman yang ada, serta mampu melaksanakan perang berlarut sesuai
dengan Doktrin TNI Angkatan Darat, Kartika Eka Paksi.
Sejauh ini dalam rangka memelihara dan mempertahankan
Keutuhan NKRI belum ada metode lain yang lebih baik kecuali melaksanakan Pembinaan
Teritorial (Binter) sebagaimana yang dilakukan oleh
TNI Angkatan Darat.
Pembinaan Teritorial pada hakekatnya adalah upaya
memelihara kemanungalan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta semangat
bela Negara sepanjang masa. Oleh karena itu, segenap komponen
bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan bela Negara.
Dengan demikian maka keberhasilan bangsa Indonesia dalam
menegakkan kedaulatan Negara akan sangat bergantung pada sejauhmana kesadaran
segenap warga Negara dalam ikut berpartisipasi secara aktif mempertahankan
Negerinya sendiri.
Sekian.
|
Senin, 01 Februari 2016
Sistem Pertahanan Negeri Sendiri oleh Myr Inf Sriyono
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar