Senin, 01 Februari 2016

Sistem Pertahanan Negeri Sendiri oleh Myr Inf Sriyono




Mengenal:
Sistem Pertahanan Negeri Sendiri

       Apapun bentuknya yang namanya Ancaman, Hambatan dan tantangan itu jelas tidak mengenal ruang dan waktu, apabila tidak diantisipasi dengan baik tentu akan menimbulkan berbagai kerugian, baik personel maupun materiel, oleh karena itu dalam rangka menjamin ketertiban, kelancaran dan keamanan kegiatan, maka sudah sewajarnya jika setiap Negara di dunia ini memiliki suatu system atau konsep pertahanan dan keamanan di dalam negeri masing-masing.  
Demikian pula Indonesia, sejak berdiri sebagai suatu Negara merdeka dan berdaulat maka masalah penyelenggaraan pemerintahan, termasuk bidang Pertahanan Negara murni menjadi urusan rumah tangga bangsa dan Negara Indonesia sendiri, tidak ada campur tangan asing. Upaya-upaya untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, dirancang oleh putera putera terbaik negeri ini.  Mereka berkumpul pada seminar akbar, mengonsep suatu system Pertahanan Negara yang spesifik dan sesuai dengan kebutuhan bangsa indonesia.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengingat kembali tentang lembaran sejarah perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia, khususnya saat merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sebenarnya para patriot bangsa pada waktu itu telah memberikan suri tauladan yang patut dipedomani dalam hal kebersamaan, persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Pengalaman bangsa indonesia pada perang kemerdekaan telah melahirkan  tradisi yang tak ternilai harganya, sehingga sangat layak diabadikan dalam sejarah perjuangan indonesia dan tidak berlebihan kiranya jika di kemudian hari “Tradisi” itu dijadikan sebagai Doktrin dasar penyelenggaraan pertahanan dan keamanan dalam rangka melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia dari berbagai kemungkinan ancaman, baik yang bersifat (militer) maupun (non militer).
adanya konsep Pertahanan dan Keamanan nasional Indonesia berawal dari Seminar Hankam tahun 1966 yang menetapkan Doktrin Hankamnas dan Doktrin Perjuangan ABRI "Catur Dharma Eka Karma" (Cadek).  Dalam Seminar itu juga menghasilkan Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Hankamnas dan Wawasan Nasional. Dengan Wawasan Nusantara, (waktu itu TNI/Polri masih disebut ABRI) tidak menonjolkan kepentingan salah satu matra.
Kemudian pada tahun 1991 Cadek ditata kembali dan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berlaku, pada waktu itu terdpat dua doktrin yaitu:

a.  Doktrin Hankamneg sebagai Doktrin Dasar disahkan oleh Menteri Pertahanan, dan
b. Doktrin "Perjuangan TNI / ABRI (Catur Dharma Eka Karma)", sebagai Doktrin Induk yang disahkan oleh Pangab.
Di era Reformasi berdasarkan UUD RI 1945 (Amandemen) Bab III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30 telah ditetapkan UU No. 3 tahun 2002. Sishankamrata diubah menjadi Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).
Selanjutnya mengacu pada UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, maka Doktrin Perjuangan TNI ABRI Cadek diubah menjadi Doktrin TNI  dengan nama "Tri Dharma Eka Karma" (Tridek)
Doktrin Pertahanan dan Keamanan Negara ini sangat diperlukan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan baik yang muncul dari dalam negeri maupun datang dari luar negeri.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 34/2004 tentang TNI, bahwa dalam menghadapi ancaman dari luar berupa kekuatan militer negara lain, maka TNI melaksanakan tugas Operasi Militer Perang (OMP). Meskipun perkiraan ancaman perang tradisional seperti agresi/invasi dari negara lain saat ini relatif kecil kemungkinannya, tetapi kesiapsiagaan pertahanan negara untuk mempertahankan diri sebagai bangsa harus selalu disiapkan. Dihadapkan perkiraan potensi ancaman non-tradisional yang saat ini cukup dominan, maka kebijakan strategis pertahanan Indonesia lebih diarahkan untuk menghadapi dan mengatasi ancaman non-tradisional, dengan menerapkan Operasi Militer selain Perang (OMSP).
Bagi bangsa Indonesia, pertahanan negara merupakan upaya nasional yang melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional yang diselenggarakan secara terpadu, terarah, efektif dan efesien berdasarkan pada sistem pertahanan negara yaitu Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Sistem pertahanan semesta tersebut menuntut segenap potensi sumberdaya nasional disiapkan dan didayagunakan seoptimal mungkin bagi kepentingan pertahanan negara.
Sistim Pertahanan kita bertumpu pada pembinaan teritorial (Binter) pernah  mengundang tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat khususnya mereka yang meragukan relevansi dari Sistim Pertahanan Negara kita yang bersifat Semesta dengan TNI sebagai kekuatan utama dalam menghadapi tantangan di era globalisasi. Keraguan tentang Sistem Pertahanan Semesta antara lain tersirat sbb:
a.  Apakah Sistem Pertahanan Total di Indonesia telah memenuhi prinsip-prinsip demokrasi  mampu mengatasi hakikat ancaman konvensional seperti (misalnya terorisme, kejahatan terorganisir, atau ancaman lintas nasional lainnya)…?
b. Jika Sistem Pertahanan Total di negara lain dapat diimplementasikan di Indonesia mengapa kita tidak menerapkan sistem pertahanannya negara super power …?
c.  Apakah Sistim Pertahanan kita masih relevan untuk dipertahankan sebagai system atau konsep untuk mempertahanan NKRI …?
Disini diperlukan suatu kejelasan bagaimana seharusnya bangsa ini bertindak dalam menyelenggarakan pertahanan Negara sendiri. Oleh karena itu penulis berharap melalui media ini dapat memberikan pencerahan kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya generasi muda untuk dijadikan bekal untuk melanjutkan pengabdian kepada Negara dan Bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Landasan Hukum dan  Filosofis.
1.   UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) tentang Pertahanan dan Keamanan Negara menyatakan: “Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan Utama, dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung”.
2.   UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2) menyatakan  “Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh cadangan dan Komponen Pendukung”.
3.    UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 8d, tentang tugas TNI AD menyatakan “Angkatan Darat bertugas melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat”.

Indonesia adalah negara hukum, oleh sebab itu untuk memenuhi aspek legalitas, sistem pertahanan keamanan yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sishanta sebagai suatu konsep strategis dari Hankamnas sesungguhnya merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah doktrin dasar yang digali, dikembangkan oleh TNI(AD) dari hasil pengalamannya dalam memperjuangkan, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Sebagai ajaran, azas, prinsip serta konsep yang telah disepakati dan diyakini kebenarannya, berdasarkan hasil pemikiran terbaik, dan dikembangkan secara rasional dan dinamis dengan pengalaman dan teori sehingga kebenarannya bersifat relatif hakiki dan berjangka panjang. Oleh karena itu Sistem Pertahanan Negara sebagai suatu Doktrin harus menjiwai ketentuan perundang-undangan penyelenggaraan pertahanan negara.
Meskipun ketentuan perundang-undangan pada hakikatnya juga merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu sistem penyelenggaraan dan Sistem  pertahanan yang bersumber dari nilai-nilai falsafah, ajaran, dan konsep yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945, memang keduanya berkembang sesuai dengan sifat dan fungsi masing masing tetapi tujuannya tidak berbeda.  
Peraturan perundang-undangan mengalir dari Batang Tubuh UUD 1945 yang dijiwai oleh Pembukaannya, merupakan sumber hukum yang melahirkan berbagai ketentuan hukum,
sedangkan doktrin (TNI-AD) mengalir dari nilai-nilai falsafah, ajaran, dan konsep yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945 yang melahirkan pedoman, petunjuk dengan kata lain, bahwa UU telah memberikan kekuatan hukum pada pelaksanaan doktrin.
Sejarah.
Pada zaman revolusi kemerdekaan, rakyat indonesia dengan sukarela melakukan pekerjaan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh kaum militer, hubungan kerjasama TNI-Rakyat pada waktu itu sangat harmonis, saling bahu membahu demi kepentingan bersama. sehingga dikemudian hari muncul istilah Dwi Fungsi ABRI. Entah itu dilakukan secara terpaksa atau sengaja yang jelas antara TNI dan Rakyat telah terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
Dibalik keberhasilan dalam memotivasi rakyat untuk melakukan tugas tugas mulia tersebut ternyata kaum militerlah yang memegang inisiatif dalam menggugah hati rakyat tentang pentingnya kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa, (TNI) waktu itu masih berujud kaum gerilyawan berhasil meyakinkan penduduk bahwa dengan adanya kebersamaan, senasib sepenanggungan maka seberat apapun permasalahan yang dihadapi bangsa indonesia akan dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Berawal dari hubungan kerjasama yang harmonis antara TNI-Rakyat yang membuahkan berbagai keberhasilan inilah maka dikemudian hari menjadi cikal bakal lahirnya suatu konsep Pembinaan Teritorial (Binter) yang berintikan kebersamaan TNI dengan rakyat. Binter yang dilakukan TNI AD sejak kelahiran hingga sekarang adalah semata-mata dalam rangka memelihara semngat juang, tekad dan jiwa pengabdian sepanjang masa
Relevansi Sishanta dengan kondisi bangsa saat Ini.
Cara logis untuk memahami Sishanta adalah persepsi yang komprehensif kita sendiri, bahwa sistem kehidupan berbangsa-bernegara mencakup berbagai dimensi yang fundamental yang terkandung dalam Tri Gatra (Ideologi, Demografi dan Kondisi Sosial)  dan Panca Gatra (Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya). Oleh karena bersifat komprehensif (saling terkait) dan saling melengkapi, maka pembangunan aspek aspek tersebut harus dilaksanakan secara seimbang dan merata, tentu tidaklah bijaksana apabila TNI meminta anggaran dana yang begitu besar untuk memperbaiki armadanya karena bagaimanapun juga pembangunan di sektor lain juga penting dan perlu perhatian kita semua. Demikian juga sebaliknya akan sangat tidak baik jika pemerintah hanya memprioritaskan pembangunan kesejahteraan saja sementara pertahanan dan keamanan diabaikan.
Sishanta sebagai suatu sistem dalam kehidupan bangsa dan bernegara dibangun dan digerakkan untuk menunjang upaya pembangunan nasional menuju tercapainya Tujuan Nasional.
Untuk mencapai Tujuan Nasional (Tunas) perlu dibentuk system  yang bisa melindungi berbagai Kepentingan Nasional (Kepnas). Pertanyaannya dengan system apakah Kepentingan Nasional tersebut dikawal, dilindungi…..? Jawabannya, dengan sistem kehidupan nasional (Sisnas), dan dalam konteks ini adalah Sistem Pertahanan Keamanan Nasional (Sishankamnas) yaitu Sishanta.
Pertanyaan berikutnya, bagaimakanakah cara Sishanta sebagai bagian integral dari Sistem Naional itu dikonsep…? Untuk mengonsep suatu system pengamanan minimal harus ada dua hal yang perlu dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Pertama, harus ada instrumen bangsa yang bisa dijadikan sebagai  pedoman/-acuannya, sebagai contoh:
1.   Ideologi. letak Indonesia berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan ideologi komunis di sebelah utara;
2.  Politik. Indonesia berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yakni sistem demokrasi Australia dan sistem demokrasi Asia Selatan;
3.  Ekonomi. Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
4.  Sistem Pertahanan. Indonesia berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan dan sistem pertahanan kontinental di sebelah utara.
5.   Falsafah. Bagaimanakah Falsafah bangsa kita tentang perang, dlsb.

Kedua, harus memiliki penilaian yang tajam terhadap lingkungan strategis (Lingstra) yang terus berkembang secara dinamis termasuk mengikuti kemajuan Ilpengtek, sehingga nantinya akan dapat merumuskan potensi ancaman terhadap bangsa-negara.
Dewasa ini dengan mencermati kondisi kehidupan bangsa yang memiliki banyak ancaman potensial, tentunya dibutuhkan sistem perlindungan atau pengawalan serta pengerahan kekuatan bangsa secara total dan efektif.
Dalam Undang-Undang RI No. 34 tahun 2004 pelaksanaan Sistem Pertahanan diimplementasikan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pada OMP kiranya sudah dimengerti dan diterima oleh semua pihak, selanjutnya untuk OMSP TNI AD menggunakan Metode Pembinaan Teritorial (Binter) yang meliputi pembinaan Perlawanan Wilayah (Binwanwil), Pembinaan Bakti TNI dan Pembinaan Komunikasi Sosial (Binkomsos) dimana ketiga metode pembinaan tersebut pada hakekatnya bertujuan untuk mempertahankan kemanunggalan TNI Rakyat dalam rangka mempertahankan dan memelihara Keutuhan NKRI.
Idealnya, bangsa indonesia memiliki Sistem pertahanan di mana kekuatan nyata yang dimilikinya lebih unggul daripada ancaman yang ada. Jika belum dapat mencapai kekuatan ideal maka perlu dibangun suatu kerjasama atau aliansi  dalam rangka memelihara perimbangan kekuatan. Namun bila hal itu pun tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan lain kecuali harus melakukan “Perang Rakyat”. Bagi Indonesia, membangun kekuatan ideal masih jauh dari mungkin karena terhadang oleh tingginya anggaran yang dibutuhkan. Sedangkan untuk beraliansi membangun pakta pertahanan pun juga tidak mungkin karena prinsip politik luar negeri yang bebas-aktif. Dengan demikian, alternatif terbaik yang harus ditempuh sekaligus merupakan kebutuhan yang rasional adalah menyiapkan suatu konsep atau system pertahanan Semesta yang disebut Sishanta.
Konsep sistem Pertahanan Semesta yang telah disepakati kemudian dibakukan sebagai Doktrin harus berkembang seirama dengan tuntutan zaman dan perkembangan Ilpengtek. Mengacu pada pengalaman bangsa indonesia dalam  perang merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 kiranya Sishanta adalah sebuah  system relevan dengan kebutuhan masyarakat indonesia dan sesungguhnya strategi perang wilayah/perang rakyat semesta juga telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara dunia ketiga ketika menghadapi negara-negara adikuasa yang pada umumnya memiliki keunggulan dalam sistem persenjataan dan profesionalisme.
Beberapa contoh negara yang menggunakan Pertahanan Semesta (Total-Defence) antara lain adalah:
1.  Yugoslavia. pada Perang Dunia II, menggunakan pertahanan teritorial (territorial defence) serta melakukan pertahanan rakyat semesta (total people’s defence) berhasil mengalahkan tentara pendudukan fasis Jerman dan sekutu-sekutunya yang unggul dalam persenjataan dan profesionalisme.
2.  Czechoslovakia ketika menghadapi invasi Sovyet. Kenyataan menunjukkan bahwa bala siap dari Negara Czecho sangat lemah tidak mungkin bisa mengimbangi serangan masif Sovyet yang secara kualitatif dan kuantitatif lebih unggul. Berdasarkan pengalaman pada perjuangannya menghadapi Jerman, pada tahun 1969 Czechoslovakia menetapkan Undang-undang Pertahanan yang didasarkan pada Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
3.  Vietnam. TNI-AD pernah mengirimkan suatu misi militer ke Hanoi mempelajari sistem pertahanan serta perlawanan vietkong sebagai bahan perbandingan tetapi  delegasi indonesia dibuat terkejut karena yang diimplementasikan Vietnam justru mengadopsi taktik indonesia yang dilakukan bangsa Indonesia pada perang kemerdekaan. Di bawah pimpinan Jenderal Vo Nguyen Giap dengan transportasi yang sederhana (sepeda dan kuda) mengangkut artileri berat dan artileri pertahanan udara melalui hutan lebat dimalam hari untuk menempati kedudukan di pegunungan sekitar Dien Bhien Phu, kemudian menyerang dan mengusir tentara Perancis yang jauh lebih unggul dalam teknologi dan persenjataan. Bahkan dengan melakukan Perang Rakyat Semesta yang berkepanjangan (berlarut) dari tahun 1959 sampai tahun 1975, Vietnam berhasil mengusir tentara AS yang jauh unggul dalam persenjataan.
Di era globalisasi dimana hakekat ancaman telah berkembang menjadi sangat komplek, mencakup semua bidang kehidupan bangsa (Ipoleksosbudhankam), baik yang bersifat kasar (ancaman militer) maupun yang halus (ancaman terhadap pemikiran dan persepsi). Oleh sebab itu maka kekuatan yang dikembangkan untuk menghadapi ancaman tersebut juga harus mempunyai kemampuan yang multi demensi pula, tidak hanya berupa kemampuan militer (Sistek), tetapi juga juga kemampuan non-militer (Sissos) yang melibatkan seluruh potensi bangsa, baik fisik maupun psikis.
Beberapa contoh perang terkini yang menjadi bukti keberhasilan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) antara lain adalah:
a. Serangan tentara AS yang dilakukan untuk menangkap pemimpin pemberontak Somalia ternyata gagal, bahkan tentara AS yang unggul dalam persenjataan dan profesionalisme itu harus ditarik mundur karena besarnya korban dan kerugian yang dialami.
b. Pasukan AS tidak dapat menuntaskan hasil serangannya ke Irak, bahkan korban besar terus berjatuhan. Korban tentara AS yang tewas dalam perang Irak dewasa ini telah mendekati angka 3000 orang sebagian besar justru terjadi setelah Saddam Hussein tertangkap.
e. Kekuatan bersenjata Palestina dari segi persenjataan dan profesionalisme militer (Sistek), kalah jauh dibanding Israel, namun perlawanan rakyat semesta Palestina yang berupa gerakan Intifada (Sissos) masih menyulitkan Israel dalam mengendalikan wilayah Palestina di West Bank dan jalur Gaza.israel mengalami  kerugian personel juga  materiel. Gerakan intifada berupa ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum penjajah, pemogokan umum, grafitti, barikade di jalanan, dan pelemparan batu dalam demonstrasi oleh para pemuda serta boikot terhadap industri mikro, industri jasa dan pariwisata telah menimbulkan kerugian dalam jumlah besar di pihak Israel.

Contoh-contoh tersebut di atas membuktikan bahwa keunggulan persenjataan dan profesionalisme bukanlah satu-satunya faktor penentu kemenangan.
Pengalaman menunjukkan bahwa ternyata keunggulan teknologi persenjataan dan profesionalisme dapat diimbangi oleh strategi perlawanan rakyat semesta yang dilengkapi dengan patriotisme, daya juang dan semangat tidak mengenal menyerah serta taktik dan strategi yang tepat dan cerdik. Adapun dalam rangka menghadapi ancaman agresi dari Negara asing sebenarnya bangsa indonesia  tidak perlu khawatir karena sejak dulu bangsa indonesia sudah sepakat untuk tetap bersatu mempertahankan NKRI di bawah kibaran Sang Mrah Putih. Bangsa indonesia tidak pesemis hanya dengan perbedaan persenjataan saja. Kita sadar bahwa kemenangan dalam suatu pertempuran tidak hanya ditentukan oleh senjata saja, melainkan Who Is The man behind the gun. Artinya bahwa kemenangan dalam pertempuran juga ditentukan oleh moril atau kehendak kita untuk menang.
Demikian pula jika kita memahami sejarah perjuangan bangsa-bangsa di dunia bahwa suatu peperangan dimanapun digelar tidak akan pernah berhasil tanpa dukungan dan partisipasi dari rakyat setempat. Jadi “Rakyat” merupakan kunci utama. Oleh karena itu militer indonesia dikatakan professional apabila tentaranya selain mampu dan menguasai teknis kemiliteran ia juga harus mampu mendapatkan simpati rakyat dimanapun berada dan bertugas. Inilah ciri khas kepribadian militer indonesia. Bahwa pembinaan semangat persatuan dan kesatuan bangsa menuju kemanungalan TNI-Rakyat merupakan Modal dasar sekaligus cara yang ampuh bagi bangsa indonesia dalam mempertahankan NKRI.
Binter TNI AD dalam Sistem Pertahanan Idonesia.
Dalam aplikasinya, System Pertahanan NKRI diselenggarakan oleh seluruh komponen bangsa secara komprehensif, dengan menempatkan TNI sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. TNI Angkatan Darat, melalui tugas pokoknya bertanggung jawab  untuk untuk melaksanakan manajemen teritorial wilayah Darat (territority defence management), yakni dengan menyelenggarakan pembinaan teritorial (Binter) yang dilaksanakan oleh seluruh satuan jajaran TNI AD, terutama Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) sesuai dengan jenjang dan tataran kewenangan yang dimilikinya mulai dari Kodam, Korem, Kodim dan Koramil.


Pengertian manajemen atau pengelolaan pertahanan negara seperti tertuang dalam UU RI No. 34 Tahun 2004 adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pertahanan negara. Dari pengertian tersebut, kita dapat memahami bahwa pengelolaan pertahanan merupakan masalah yang kompleks, sehingga penanganannya juga harus komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, baik TNI sebagai komponen utama, maupun sumberdaya nasional sebagai komponen cadangan dan sekaligus sebagai komponen pendukung. Apabila dikaitkan dengan hakekat dari manajemen sebagai suatu proses, seni dan ilmu mengelola sumber daya secara efektif dan efisien, maka manajemen pertahanan dapat dimaknai sebagai suatu proses pengelolaan terhadap seluruh sumber daya nasional yang ada di indonesia agar dapat diwujudkan menjadi sumber daya pertahanan yang berdaya guna bagi kepentingan pertahanan negara.
Konsep sistem pertahanan teritorial (territority defence) dengan penggelaran Satuan Komando Wilayah ini sebenarnya sudah lama mendasari struktur dan aktivitas sistem pertahanan TNI Angkatan Darat. Konsep pertahanan teritorial ini pada dasarnya merupakan usaha nyata untuk menciptakan sistem pertahanan semesta sebagai prakondisi mengantisipasi agresi musuh dari luar. Melalui pertahanan teritorial ini diharapkan akan membuat musuh tidak akan aman dan nyaman karena mendapat gangguan, ancaman dan hambatan secara terus menerus dari berbagai arah dan akhirnya moral dan fighting spirit mereka akan lemah. Begitu penting dan strategisnya pertahanan teritorial ini, maka pembinaan teritorial ditetapkan sebagai instrumen pemberdayaan wilayah pertahanan dan juga implementasi sistem pertahanan semesta.

Terkait dengan tugas dan tanggung jawab Satkowil dalam mewujudkan sistem pertahanan semesta, maka Satkowil melaksanakan pembinaan potensi pertahanan melalui tugas pemberdayaan wilayah pertahanan di darat yang diimplementasikan melalui Binter bersama seluruh komponen bangsa. Untuk kepentingan tersebut tentunya diperlukan adanya perumusan kebijakan, serta langkah-langkah yang aplikatif dalam rangka penyiapan manajemen pertahanan teritorial yang komprehensif demi tegaknya sistem pertahanan semesta yang memiliki efek penangkalan (deterence effect) terhadap setiap bentuk ancaman dari manapun datangnya. Di sinilah menunjukkan bahwa manajemenpertahanan teritorial adalah solusi yang tepat dalam rangka pemberdayaan wilayah pertahanan bagi kepentingan Sishanta.
Sejalan dengan pelaksanaan tugas TNI AD dalam pemberdayaan wilayah pertahanan yang diimplementasikan melalui Binter, dari pengalaman dan fakta sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan Komando Kewilayahan yang mengemban tugas mewujudkan geografi sebagai ruang juang, demografi sebagai alat juang dan kondisi sosial sebagai kondisi juang, telah terbukti cukup efektif dalam membangun efek tangkal guna mengatasi berbagai hakekat ancaman yang dihadapi bangsa selama ini, seperti penumpasan pemberontakan bersenjata yang terjadi pasca proklamasi kemerdekaan.


Sangat Relevan
Apabila dihadapkan pada ancaman perang saat ini yang bersifat asimetri dengan spektrum perang yang sangat luas dan menggunakan pihak ketiga atau alat peralatan yang efektif, dengan ciri menonjol kekuatan yang tidak seimbang, maka sistem pertahanan teritorial dengan menggelar Satkowil masih sangat relevan. TNI Angkatan Darat disamping menyiapkan kekuatan terpusat (Kopassus dan Kostrad), juga terus membangun dan mengembangkan kekuatan kewilayahan (Satkowil) agar mampu melaksanakan operasi di wilayahnya sendiri secara mandiri dan berlanjut.
Konsep di atas dikembangkan berdasarkan asumsi, bahwa apabila pada suatu saat terjadi suatu agresi yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh atau sebagian besar wilayah Indonesia, maka di setiap jengkal wilayah pertahanan Indonesia harus mampu bertindak sebagai penindak awal dalam menghadapi hakekat ancaman yang ada, serta mampu melaksanakan perang berlarut sesuai dengan Doktrin TNI Angkatan Darat, Kartika Eka Paksi.
Sejauh ini  dalam rangka memelihara dan mempertahankan Keutuhan NKRI belum ada metode lain yang lebih baik kecuali melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) sebagaimana yang dilakukan oleh TNI Angkatan Darat.
Pembinaan Teritorial pada hakekatnya adalah upaya memelihara kemanungalan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta semangat bela Negara sepanjang masa. Oleh karena itu, segenap komponen bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan bela Negara. Dengan demikian maka keberhasilan bangsa Indonesia dalam menegakkan kedaulatan Negara akan sangat bergantung pada sejauhmana kesadaran segenap warga Negara dalam ikut berpartisipasi secara aktif mempertahankan Negerinya sendiri.
Sekian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar